DENPASAR - Gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban Suriantama Nasution, yakni Saud Susanto HK, S.H., kepada tergugat I Kadek Kusumawati dan tergugat II I Nyoman Tenaya bukan perkara main - main, ini lantaran mereka mentransaksikan sebidang tanah di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan SHM Nomor 486 atas nama Kadek Kusumawati.
Pengacara / advokat dan konsultan hukum yang berkantor di MASA & REKAN yang beralamat di Jalan Pulau Misol XVIII No. 6 Banjar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kodya Denpasar, Provinsi Bali ini, juga menyebutkan bahwa akta tersebut ditanda tangani dengan akta perjanjian tertanggal 31 Maret 2023, Nomor 33 dihadapan Notaris Paramita Rukmi, S.H.
" Pihak klien kita sudah melunasi dengan nilai 2 milyar 100 juta rupiah. Pada tanggal 20 maret 2023 lalu, " jelasnya melalui sambungan telepon, " Rabu (02/08/2023).
Tetapi saat pelunasan pihak I Kadek Kusumawati dan I Nyoman Tenaya ada janji yang belum ditepati berkenaan dengan tanggung jawab atas tanah dan bangunan yang dijual belikan yang berkenaan dengan segala perijinan dan keabsahannya.
" Belum terjadinya serah terima karena belum dilaksanakannya perbaikan atas bangunan ( Minor dan General Cleaning / perapian dan pembersihan ) dimana selayaknya dapat langsung dipakai dan ditempati "
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
" Kita sudah berikan batas waktu sampai tanggal 22 Mei 2023, tetap kondisi bangunan dan tanaman di halaman masih bermasalah, " tekannya.
Atas bangunan yang masih banyak belum tuntas dan tanaman yang masih banyak yang mati atau belum tergantikan yang baru inilah gugatan ini dilayangkan.
Ia juga menjelaskan bahwa hal ini sudah berusaha dikomunikasikan kepada mereka, baik lewat pesan elektronik dan bahkan sampai dilayangkannya peringatan dan atau konfirmasi dan atau somasi I dan somasi II tetapi tetap tidak ada tanggapan dan pernah dikunjungi rumahnya dan terindikasi diduga lari dari tanggung jawab dengan menyatakan ke Sulawesi.
Atas ingkar janji ini maka kerugian material Penggugat dapat dijabarkan sebagai berikut,
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
1 Pengecatan akhir yang tidak sempurna 16.800.000, - Biaya cat, dan tukang, dan Perapian.
2 Kondisi bocor yang berulang 26.000.000, - Biaya tukang, dan perbaikan, dan perapian.
3 Relling kaca pecah 16.200.000, - Biaya tukang, dan perbaikan, dan perapian.
3 Kusen pintu dan jendela dalam keadaan perapian tidak Sempurna 18.000.000, - Biaya tukang, dan perbaikan, dan perapian.
4 Instalase listrik dan kabel yang tidak sempurna 24.000.000, - Biaya tukang, dan perbaikan, dan perapian.
5 Tukang kebun yang belum dibayar 1.400.000, - Gaji belum dibayar.
6 Pohon kelapa mati sebanyak 3 pohon 12.000.000, - Biaya penggantian, dan tanam, dan perawatan.
7 Tanaman hias mati sebanyak 3 pohon 6.000.000, - Biaya penggantian, dan tanam, dan perawatan.
8 AJB masih dalam proses, dimana apa yang dijanjikan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat ditepati dan dilaksanakan 80.000.000, - Biaya administrasi, dan surat menyurat, dan legal.
9 Tidak terjadinya general cleaning 16.000.000, - Biaya general cleaning, dan tukang, dan perapian.
Dengan jumlah total 216.400.000, -
Dan kondisi immaterial korban harus bolak balik ke Bali dan ke Klungkung dari Jakarta dan bahkan mengalami kondisi terbebani secara moral dan stress karena kondisi yang selalu dijanji-janjikan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas serah terima ini, maka dapat diukur dengan nominal rupiah sebesar Rp.1.000.000.000, - .
Ia dalam gugatannya juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, menaruh Sita Jaminan terhadap bangunan dan bidang tanah yang beralamat di Jalan Kapten Sujana No.9 Denpasar, Desa Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar, Bali, yang saat ini merupakan rumah tinggal para tergugat dan sebuah mobil. (Ray)