NUSA PENIDA - Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, PN Semarapura Klungkung Bali buka pelayanan hukum di Kantor Pelayanan Pengadilan Nusa Penida.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua PN Semarapura, Liena, SH., MH saat kunjungan ke Kantor kecamatan Nusa Penida.
"Pelayanan Hukum dari PN Semarapura di Kecamatan Nusa Penida akan kami buka 2 Minggu sekali, da bahkan 1 Minggu sekali jika dibutuhkan, " jelas Liena, Rabu (03/08/2022).
Program inovasi pelayanan masyarakat ini disambut baik pihak kecamatan Nusa Penida.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Kami sangat berterimakasih kepada PN Semarapura atas pelayanan ini sehingga memudahkan masyarakat kami dalam mendapatkan pelayanan hukum, dan kamu akan memberikan dukungan semampu kami atas program yang bagus ini, " jelas Sekcam Nusa Penida mewakili Camat yang saat itu sedang dinas luar.
Ditambahkan Panitera PN Semarapura, I Nyoman Sudarsana, bahwa tidak ada biaya pelayanan hukum yang memberatkan masyarakat.
"Cuma Rp.125.000 untuk permohonan, dan itu sudah termasuk PNBP, " jelas Sudarsana.
Lebih lanjut, WKPN Semarapura, Liena, SH., MHum menjelaskan bahwa program ini perlu disosialisasikan oleh kecamatan Nusa Penida ke desa-desa, sehingga masyarakat tahu jika berurusan dengan pengadilan mudah dan murah.
"Saya berharap masyarakat di Nusa Penida jika ada hal yang membutuhkan penetapan pengadilan, bisa langsung mengajukan permohonan tanpa ragu, karena mudah dan murah, " tutup Liena.