KLUNGKUNG - Melihat perkembangan situasi terkini terkait keberadaan Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana Pundukdawa, Desa Pikat Dawan Klungkung yang terancam roboh akibat penambangan pasca dikeluarkan keputusan ditutupnya aktivitas penggalian tanah oleh Satpol PP Kabupaten Klungkung beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Menyikapi hal itu, para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana merasa terpanggil untuk membuat suatu kajian ilmiah yang menemukan fakta-fakta dampak kerusakan lingkungan akibat rencana pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung.
"Ditutup secara resminya aktivitas penggalian tanah bukanlah serta Merta segala persoalan selesai sampai disitu, bagaimana dengan dampak kerusakan lingkungan akibat penggalian pasir tersebut, jalan-jalan menjadi rentan banjir bahkan pepohonan ditebang habis seenaknya, polusi debu yang berterbangan menjadi penyebab gangguan Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat dilewati truk-truk yang sebagian besar tidak memiliki ijin operasional.
Ketika pihak BEM Udayana menanyakan lebih jauh kepada pihak yang berwenang, petinggi wilayah didaerah tersebut meminta kesediaan kami untuk memahami kondisi pembangunan.
"Bupati Klungkung malah memberi wejangan kami agar idealisme perjuangan kami hendaknya berubah jika kami berada di posisi pemerintahan nantinya karena pasti memiliki perspektif yang berbeda, " kata Dwiputra, Ketua BEM Universitas Udayana seraya menirukan ucapan Bupati Klungkung kepada Metrobali.com, Kamis (1/9/2022).
Dirinya berdalih bahwa kawasan ini dalam kegiatan penataan, penataan lahan yang bagaimana kalau pohon-pohon yang ratusan tahun usianya habis ditebangi.
"Apakah pantas seorang pemimpin malah meredam idealisme dan hakekat tujuan kami untuk peduli terhadap kepentingan masyarakat dan keberadaan Pura Pundukdawa yang hampir roboh akibat penggalian tanah besar-besaran, " tanya Dwiputra.
Pihaknya juga heran dengan dikirimnya data lokasi pengerukan/galian tanah/bukit di wilayah Kecamatan Dawan, Juli 2022 yang memuat data lengkap Pelaksana, Penanggungjawab, Pemilik Lahan beserta Status Perijinan yang hampir sebagian besar BELUM BERIJIN.
"Bagaimana mungkin seorang Bupati merestui berjalannya operasionalisasi pengerukan/penggalian tanah dengan ketiadaan status perijinan, " tutur Dwiputra.
Penambangan yang dilakukan secara masif, sistematis dan secara visual telah mengeruk perbukitan dengan luas berhektar-hektar.
Rombongan BEM Unud tersebut juga sempat diintimidasi saat melakukan kajian terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan kawasan pusat kebudayaan Bali tersebut.
Intinya, meskipun telah dihentikannya proses galian atau pertambangan batuan tersebut, seharusnya dilakukan pengusutan atas pembiaran operasional galian yang tanpa tidak memiliki izin, BEM Unud malah khawatir pihak kepolisian kurang memahami perspektif dari dampak lingkungan yang diakibatkan atas proses tersebut. (Tim)